BERITA




CIPTAKAN KETERATURAN DAN KESESUAIAN RTRWP, DINAS PUPR ADAKAN SOSIALISASI PPNS TATA RUANG SE-KALSEL

oleh Superadmin

Dipublikasikan tanggal 01 September 2018 12 : 15 : 38

Penulis

Header Berita

Bertempat di Hotel Palm Banjarmasin , pada hari Jumat 20 April 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Penataan Ruang dan Penataan Ruang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tata Ruang Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh oleh Bapak Ir. Achmad Sofiani, M.T. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, dihadiri oleh 3 narasumber yaitu Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah III Kalimantan-Sulawesi, Kementerian ATR Bapak Dr. Ir. Eka Aurihan Djasriain, S.H., MUM , Kabid Penataan Ruang & Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Muhammad Nursjamsi, S.Pi., M.T. dan Kepala Laboratorium Perencanaan Kota Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Hanny Maria Caesarina, S.T., M.Sc Serta PPNS di 13 Kab/Kota Se-Kalimantan Selatan

Dalam paparannya, Eka Aurihan Djasriain menekankan bahawa PPNS memiliki tugas utama yakni membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang serta menegakkan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan tata ruang. Lebih Lanjut beliau menambahkan bahwa “ PPNS harus memiliki keberaniaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran penataan ruang sebagai bentuk perwujudan tertib tata ruang”.

Sedangkan Muhammad Nursjamsi dalam paparannya juga mengatakan hal yang senada,  “Adanya PPNS Penataan Ruang diperlukan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang berindikasi tindak pidana dalam rangka tertib tata ruang”

Melalui Kegiatan ini diharapkan PPNS penataan ruang kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dalam melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan (wasmatlitrik) dan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran tata ruang beserta penertibannya sehingga terciptanya keteraturan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan.