BERITA




Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Untuk Tim yang semakin solid

oleh Superadmin

Dipublikasikan tanggal 13 Maret 2019 11 : 13 : 05

Penulis

Header Berita

Rapat yang di laksanakan di Ruang Rapat Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari senin 11 maret 2019. Rapat ini di hadiri oleh Kepala Bappeda Prov. Kalsel, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalsel, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalsel, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Kalsel, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalsel, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalsel, Kepala Dinas Perindustrian Prov. Kalsel, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Kalsel, Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalsel dan Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalsel.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, dengan memberikan pengantar dan gambaran terkait langkah awal dalam menindaklanjuti perihal pemberian rekomendasi peruntukan tanah.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Prov. Kalsel menjelaskan bahwa berdasarkan RTRW Kalsel Pasal 32 mengamanatkan bahwa pemberian izin pemanfaatan ruang harus mengacu pada rencana pola ruang dan struktur ruang provinsi.

Biro Hukum Setda Prov. Kalsel menjelaskan bahwa perlunya melengkapi persyaratan-persyaratan legalitas dan administrasi yang tepat dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.

Dinas LH Prov. Kalsel menjelaskan bahwa AMDAL menjadi syarat utama untuk kesesuaian tata ruang.

Dalam hasil rapat di harapkan agar Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) agar semakin solid dan birsinergi dalam pemberian rekomendasi peruntukan tanah, agar nanti nya tidak ada kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam pemberian izin.